Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Film Porno di Videotron
Minggu, 02 Oktober 2016 -
MerahPutih megapolitan- Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait tayangan video porno di videotron kawasan Jakarta Selatan, Jumat(30/9) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Kita belum bisa menentukan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan digital forensik. CPU yang dilakukan pemeriksaan dengan maksud nanti akan diketahui siapa yang mengunggah video porno," kata Awi kepada wartawan di Mapolda, Jakarta, Minggu (2/10).
Awi mengatakan, sejauh ini polisi sudah memeriksa delapan admin PT Transito Adimas, termasuk juga handphone milik mereka. Dua saksi mata di lokasi juga sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang turut diperiksa.
"Kemudian sudah dari kemarin penyidik intensif sedang melakukan pemeriksaan digital forensik terkait dengan CPU milik PT Transito Adimas. CPU ini yang kita perkirakan juga selama ini untuk mentransmisikan iklan-iklan yang ada di videotron tersebut," lanjutnya.
Polisi juga telah mengamankan enam CPU, lima di antaranya sudah diperiksa petugas.
BACA JUGA:
- Soal Tayangan Porno di Videotron, Polisi Geledah Kantor PT Transito Adimas
- Boy Sindir Ahok "Suruh Urusin Vidoetron Aja"
- Heboh, Videotron Dekat Kantor Walikota Tampilkan Adegan Porno
- Janji Anies Baswedan untuk Guru Bantu di Jakarta
- Selain Macet dan Banjir, Ini yang Bakal Dibenahi Anies-Sandi Jika Menang