Polisi Belum Berhasil Gali Motif Anak Bunuh Ayah di Lebak Bulus

Senin, 02 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polisi belum berhasil menggali motif MAS (14) yang tega membunuh ayahnya, APW (40) dan sang nenek RM (69) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, meskipun telah menetapkan anak remaja itu resmi sebagai tersangka.

"Motifnya belum, lagi ditanya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (2/12).

Nurma menjelaskan tim penyidik telah menetapkan MAS sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Baca juga:

Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ditahan di Rumah Aman

Tersangka diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, pelaku MAS tega membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM), serta melukai ibunya (AP) sendiri. Namun, sang ibu berhasil selamat.

Aksi itu dilakukan pelaku di rumah mereka sendiri, Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB lalu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan