Polisi Beberkan Bukti Eggi Sudjana akan Lakukan Makar

Jumat, 10 Mei 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana sudah berdasarkan prosedur yakni berupa bukti, keterangan saksi dan saksi ahli.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono saat rilis kasus narkoba Jennifer Dunn di Mapolda. (MP/Asropih Opih)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono saat rilis kasus narkoba Jennifer Dunn di Mapolda. (MP/Asropih Opih)

Setelah itu, kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan gelar perkara. Kemudian, dari hasil gelar perkara, polisi baru bisa menentukan status hukum Eggi yakni menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk kembali diperiksa pada Jumat (3/5), namun Enggi tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi Sudjana

Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan