Polisi Amankan 33 Remaja saat Sidang Perdana Rizieq Shihab

Rabu, 17 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sebanyak 33 remaja yang datang menyaksikan sidang dakwaan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diamankan polisi, Selasa (16/3).

Mereka diamankan Polrestro Jakarta Timur lantaran berkerumun dan dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan.

Baca Juga

Marah Rizieq Shihab Disidang Online, Pengacara Bandingkan dengan Amerika

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan mengatakan, 33 remaja itu diamankan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang dakwaan belum dimulai.

"Mereka diamankan Tim Rajawali. Dari keterangan sengaja berangkat ke sini (Pengadilan Jakarta Timur) untuk menyaksikan sidang Habib Rizieq Shihab," katanya kepada wartawan, Rabu (17/3).

Personel Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Personel Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan barang berbahaya. Mereka datang dalam jumlah banyak dan sesuai aturan tidak boleh menimbulkan kerumunan, sehingga dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur.

"Mereka ini datang dari Tangerang. Total ada 11 kelompok dan dua orang dari warga Jakarta Timur," katanya.

Untuk mengantisipasi penularan COVID-19, kepolisian melakukan tes rapid antigen kepada 33 remaja tersebut.

Hasil rapid antigen menunjukan 33 remaja yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk menyaksikan sidang Risieq Shihab dinyatakan negatif COVID-19.

"Langkah ini diambil sebagai deteksi dini. Saat ini seluruhnya sudah dipulangkan ke pada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan," ucapnya.

Diketahui Habib Rizieq Shihab terjerat kasus karantina kesehatan yang mengharuskannya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Tiga perkara perkara Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020. (Knu)

Baca Juga

DPR Soroti Sidang Online Rizieq yang Ditunda Gegara Sinyal Internet

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan