Polisi Akui Larang Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK
Rabu, 18 Agustus 2021 -
Merahputih.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan buka suara terkait viralnya video di media sosial soal dugaan pelarangan pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
"Saya ingin meluruskan, kami tegaskan sekali lagi yang dilarang itu adalah kerumunannya. Karena kami tidak ingin adanya kluster baru," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Kulit Alami Kerusakan Jika Minum Air Terlalu Banyak
Guruh menegaskan lokasi yang dipilih untuk pengibaran bendera merah putih dinilai kurang tepat. Dikhawatirkan pengibaran dapat menimbulkan kerumunan.
"Kita bukannya melarang mereka untuk mengibarkan bendera. Itu salah. Kalau mereka dibiarkan mengibarkan bendera di sana, pasti akan menimbulkan kerumunan. Inilah yang kita hindari," terangnya.
Guruh tak ingin hal itu membuat angka COVID-19 naik lagi. "Kita mengantisipasi hal tersebut," jelas Guruh alumni AKPOL 1995 ini.
Pantai Indah Kapuk...ada apa?, Penuh oleh polisi, TNI dan Satpol PP. pic.twitter.com/MQ9fTLUP3A
— Jara_Mbojo (@umaralims) August 18, 2021
Sekedar informasi, beredar di media sosial terkait adanya aksi pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dihadang aparat kepolisian.
Pengibaran bendera tersebut rencananya akan dikibarkan organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Jembatan PIK.
Baca Juga:
Ancol Tetap Buka saat Libur Lebaran, Pengunjung Dibatasi
Pada Selasa (17/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, sejumlah aparat polisi dan TNI memblokade area jembatan PIK tersebut.
Para anggota ormas kemudian menyayangkan aksi penghadangan yang dilakukan. (Knu)