Langkah Gubernur DKI Jakarta Dalam Polemik Eksistensi Becak
Senin, 19 November 2018 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengakomodasi becak di wilayah Jakarta DKI.
Anies menegaskan pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda tersebut kepada anggota legislatif DKI beberapa waktu lalu.
"Kita sudah ajukan suratnya. Mereka belum memproses, nanti kita dorong. Mereka sedang sibuk dengan anggaran. Nanti sesudah ini kita akan dorong untuk bisa direvisi pergub-nya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/11).
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berharap agar anggota DPRD DKI Jakarta dapat menyelesaikan revisi roda tiga itu pada tahun 2018 ini. "Pengennya sih tahun ini bisa selesai (revisi perda becak)," jelas Anies.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menolak melegalkan becak dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Enggak bakalan ada becak di Jakarta. Enggak bakal terealisasi," kata Prasetio saat ditemui wartawan, Selasa (9/10) lalu.
Mengetahui hal tersebut, Anies berencana akan berkomunikasi dengan Politikus PDIP tersebut terkait pembahasan soal revisi Perda becak. "Ya, nanti kita bahas lagi. Kita ngobrol," ungkapnya
Adapun saat ini ada sebanyak 1.685 unit becak yang sudah beroperasi di Jakarta. Dengan rincian, ada 185 di kawasan Jelambar dan Bandengan, Jakarta Barat.
Kemudian, sebanyak 1.460 unit becak tersebar di kawasan Jakarta Utara, yakni Pademangan, Teluk Gong, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Tanjung Priok, Kalibaru, dan Muara Angke.
Lalu ada 40 unit becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Antara lain di Jatinegara, Cakung, Pulogadung, dan Matraman. (Asp)