Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan

Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menilai gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan hoaks ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo yang terkait penangkapannya dinilai salah alamat.

Pasalnya, penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Praperadilan yang diajukan (Roy Suryo mengajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu.

ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede

Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan satu ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo.

Baca juga:

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir

"Ini nanti yang akan ditampilkan hakim dalam kesimpulan sidang. Semoga hakim jeli, sehingga praperadilan kan bisa terbantahkan," terangnya.

Melalui bukti dan dokumen yang disiapkan, pihaknya pun meyakini akan memenangkan praperadilan tersebut. Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini terkait upaya penggeledahan. Sidang praperadilan telah berjalan. Putusan akan dibacakan pada 7 Juli 2026 mendatang. (knu)

Baca juga:

Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur

Baca Artikel Asli