Polda Jabar Tindak Lanjuti Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda
Sabtu, 31 Mei 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat mendalami peristiwa bencana longsor yang terjadi di area tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5). Polda Jawa Barat kini menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang Gunung Kuda Cirebon Jawa Barat oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk diminta keterangannya guna mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur.
"Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan," kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu (31/5).
Rudi menegaskan, jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Nama-Nama Korban Meninggal Longsor Tambang Gunung Kuda Berhasil Diidentifikasi
Bila terbukti, undang-undang yang diterapkan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab yakni undang-undang terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
"Kami akan melakukan penindakan," ucapnya.
Rudi mengapresiasi langkah pemerintah Jabar yang langsung mengevaluasi aspek perizinan dan memberikan sanksi administratif terhadap tiga pengelola tambang.
"Penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang" tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Fakta-Fakta Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Aktivitas Tambang Dihentikan