Polda Jabar Masih Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Guru Ponpes Al-Zaytun

Senin, 13 Februari 2017 - Eddy Flo

Menyusul kasus pencemaran nama baik guru Pondok Pesantren Al-Zaytun oleh pimpinan lembaga tersebut, Panji Gumilang, penyidik Polda Jabar masih melakukan pengumpulan keterangan awal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes (Pol) Yusri Yunus, pada Senin (13/2) siang di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.

“Ambil keterangan awal sudah, tapi belum diperiksa. Kita fokus ke pengumpulan keterangan dulu,” terang Yusri kepada merahputih.com.

Penyidik masih harus menguatkan bukti, apakah cukup dua alat bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka pencemaran nama baik. Jika ya, terlapor bisa diancam dengan hukuman penjara dengan 4 bulan masa percobaan.

Menurutnya, kemarin sudah ada beberapa saksi guru yang dimintai keterangannya mengenai dugaan penghinaan yang dilakukan Panji Gumilang saat mengisi dzikir Jumat di hadapan guru dan tamu undangan di masjid pondok pesantren pada November 2016.

Pada ceramah tersebut, Panji menyampaikan pernyataan mengenai guru yang korupsi dan melakukan pungutan liar. Pernyataan tersebut dinilai tendensius sehingga mendorong sejumlah guru melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 13 Januari 2017 lalu.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Rina Garmina, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan