Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Polandia Murka, Minta Uni Eropa Denda Meta Rp5,1 Triliun Atas Tuduhan Penipuan Iklan

Wisnu Cipto - 1 jam, 43 menit lalu

MerahPutih.com – Pemerintah Polandia melancarkan serangan keras terhadap aktivitas raksasa teknologi Amerika Serikat, Meta di negaranya dan seluruh Eropa

Dikutip Jumat (28/8), Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Urusan Digital Polandia, Krzysztof Gawkowski, resmi meminta Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 250 juta euro atau setara Rp 5,1 triliun kepada Meta.

Baca juga:

WhatsApp di Indonesia Diblokir Massal, Meta Akui Imbas Eror Sistem Global

Langkah gugatan itu diambil setelah pemerintah Polandia meninjau berbagai materi, termasuk laporan media dan data dari Meta, yang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap konten iklan penipuan dan promosi aplikasi ilegal di platform Facebook dan Instagram.

Platform digital harus bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka. Kelalaian dan ketidakefektifan dalam memerangi iklan penipuan tidak akan ditoleransi,

tulis Wakil PM Polandia Krzysztof Gawkowski, di akun X resminya.

Meta dalam Sorotan Uni Eropa

Menurut Gawkowski, iklan penipuan dan konten palsu telah merugikan warga Polandia. Dilansir Antara, Meta dinilai gagal menyediakan alat yang efektif untuk menghapus konten berbahaya.

Polandia berharap Komisi Eropa segera melanjutkan proses hukum dan menjatuhkan sanksi. “Kami meminta Meta segera memperkenalkan mekanisme yang lebih kuat untuk memberantas penipuan dan aplikasi ilegal,” tandasnya.

Meta, induk dari Facebook dan Instagram, memang kerap menjadi sorotan Uni Eropa terkait regulasi digital. UE sebelumnya telah memperketat aturan melalui Digital Services Act (DSA) yang mewajibkan platform besar bertanggung jawab atas konten berbahaya.

Baca juga:

Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook

Fakta Kasus Meta di Polandia

> scope="col">Fakta Utama scope="col">Detail scope="row">Penggugat >Pemerintah Polandia (Krzysztof Gawkowski) scope="row">Target >Meta (Facebook, Instagram) scope="row">Tuduhan >Kelalaian pengawasan iklan penipuan scope="row">Nilai Denda >250 juta euro (Rp5,1 triliun) scope="row">Regulasi Acuan >Digital Services Act (DSA) Uni Eropa scope="row">Dampak >Perlindungan konsumen Polandia

Kasus ini menegaskan semakin ketatnya sikap Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi global. Polandia menjadi negara yang paling vokal menuntut akuntabilitas Meta.

Jika tuntutan ini dikabulkan, denda Rp5,1 triliun menjadi sinyal kuat bahwa era toleransi terhadap kelalaian platform digital telah berakhir, sekaligus satu sanksi terbesar terhadap perusahaan teknologi AS di kawasan Eropa.

Baca Artikel Asli