PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Eks Mentan vs Tempo
Senin, 25 November 2019 -
Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo terkait pemberitaan liputan investigasi berjudul 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam', Senin (25/11).
Baca Juga:
Jan Ethes Jadi Nama Buah Anggur Varietas Baru Inovasi Badan Litbang, Jokowi Tertawa
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan di Jakarta, Senin, menyebutkan sidang tersebut mengagendakan pemanggilan para pihak. Gugatan mantan Menteri Pertanian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019.
Mantan Menteri Pertanian sebagai penggugat melayangkan gugatannya kepada tiga pihak yakni PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo dan Bagja Hidayat selaku
penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.
Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian menggugat majalah berita bulanan Tempo terkait pemberitaan edisi 482/9-15 September 2019 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.
Mantan Menteri Pertanian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan kerugian immateril Rp100 miliar.
Baca Juga:
Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman. (*)