PMK Perpanjangan Izin Impor Konsentrat Freeport Sudah Terbit
Selasa, 04 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Proses persetujuan perpanjang ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berlangsung mulus. Hari ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kelanjutan perpanjangan izin ekspor PTFI telah terbit
“Sudah (diberi), PMK-nya keluar hari ini,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, ketika ditemui media di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (4/6).
Setelah PMK terbit, proses selanjutnya Kementerian Perdagangan akan menerbitkan surat perizinan ekspor untuk PTFI, sehingga dengan izin ekspor lumpur anoda dan konsentrat yang semula berakhir pada 31 Mei 2024 resmi diperpanjang menjadi 31 Desember 2024.
Menteri ESDM menambahkan saat ini pemerintah masih menunggu PTFI untuk mencabut klaim dari PTFI yang berhubungan dengan keuangan perseroan. “Freeport ada yang kita tunggu, besok harus dia keluarkan, besok harus keluarkan surat pencabutan klaim-klaimnya dia, ada klaim-klaim keuangan ya,” ujar Arifin.
Baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.
Perpanjangan waktu ekspor konsentrat itusesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
Salah satu perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024. (*)