Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat

Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026

MERAHPUTIH.COM - PENYEDIA Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluhkan adanya potongan pajak tunjangan hari raya (THR) yang cukup signifikan. Potongan itu dikabarkan ada yang mencapai angka Rp 2 juta. Saat menyikapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemotongan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

"Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat," jelas Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Politikus PDI Perjuangan ini enggan berkomentar lagi lebih jauh mengenai rincian nominal angka potongan yang dikeluhkan.

Baca juga:

Pramono Anung Pastikan Stok BBM Jakarta Aman hingga Lebaran 2026, Tak Perlu Panic Buying



Ia menegaskan besaran pungutan pajak yang dikeluhkan PJLP berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi berapa pun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapa pun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat," pungkasnya.(Asp)

Baca juga:

Pramono Ingatkan Ormas tak Minta THR ke Pengusaha Jelang Lebaran

Baca Artikel Asli