Pj Teguh Tunjuk Pengganti Kadisbud Jakarta yang Terseret Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana buntut penggeledahan ruang kerjanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.

Pj Teguh mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengganti Kadisbud Iwan. Kadis Kebudayaan sementara dijabat pelaksana tugas (plh) dari Sekretaris Dinas Kebudayaan.

"Nanti plh-nya adalah Sekretaris Dinas, insyallah," kata Pj Teguh di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Tegus mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menghormati proses hukum dugaan korupsi Dinas Kebudayaan yang tengah diselidiki oleh Kejati DKI.

Baca juga:

DKJ Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Kadisbud DKI Jakarta

"Kita komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada dinas kebudayaan atas anggaran tahun 2023," paparnya.

"Pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan, katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya. kita juga terhadap berbagai masalah-masalah lainnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/12).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa penyelenggaraan kegiatan di Disbud Jakarta. Anggaran penyelenggaraan kegiatan itu bersumber dari APBD tahun 2023 atau era eks Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca juga:

Kadis Kebudayaan Jakarta Segera Dinonaktifkan Karena Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar

Tempat lain yang turut digeledah Kejati Jakarta di Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Jakarta Timur; serta rumah tinggal di Jalan Zakaria, Jakarta Barat.

"Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Disbud Jakarta dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (18/12).

Syahron melanjutkan, Kejati Jakarta mulai mengumpulkan data dan bahan terkait kasus korupsi Rp 150 miliar itu pasa November 2024. Kemudian, Kejati Jakarta meningkatkan kasus tersebut menjadi tahap penyidikan pada 17 November 2024.

Baca juga:

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar

Syahron mengungkapkan, dalam penggeledahan lima lokasi itu penyidik menyita sejumlah alat bukti. Termasuk ratusan stempel palsu. "Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan," ucap Syahron. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan