Pj Heru Tanggapi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah

Senin, 05 Agustus 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa di sekolah, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pj Heru mengaku hendak terlebih dulu mendalami soal program penyediaan alat kontrasepsi tersebut. Menurut dia, akan ada pedoman atau kaidah dalam penerapan program yang menuai kontroversi tersebut.

"Tentunya ada kaidah-kaidah, norma-norma, tata krama ya (dalam penerapan program penyediaan alat kontraspesi)," kata Pj Heru di Jakarta, Senin (5/8).

Heru mengatakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI nantinya akan menyampaikan pedoman program penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah itu. "Ada penyampaian juga dari Dinas Kesehatan DKI (soal penyediaan alat kontrasepsi)," ucap dia.

Baca juga:

Heru Budi Sebut 4.000 Guru Honorer Jakarta Dapat Dapodik, Termasuk 107 Orang yang Dipecat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu diteken Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan