Pinangki Belum Putuskan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya dengan 10 tahun pidana penjara dan denda.

Salah seorang kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses menyatakan, pihaknya masih berkonsultasi dengan Pinangki untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Tipikor.

"Belum (diputuskan untuk banding). Masih dikonsultasikan," kata Jefri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/2).

Baca Juga:

Pinangki Disarankan Ajukan JC ke KPK

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). (Desca Lidya Natalia)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). (Desca Lidya Natalia)

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Baca Juga:

MAKI Minta KPK Ungkap Sosok 'King Maker' dalam Kasus Pinangki

Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan Pinangki ini sempat dinilai terlalu rendah. Sejumlah pihak mendesak agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. (Pon)

Baca Juga:

Hakim Ungkap Pinangki Biasa Urus Perkara, Salah Satunya Grasi Eks Gubernur Riau

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan