Pinangki Belum Putuskan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 10 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya dengan 10 tahun pidana penjara dan denda.
Salah seorang kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses menyatakan, pihaknya masih berkonsultasi dengan Pinangki untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Tipikor.
"Belum (diputuskan untuk banding). Masih dikonsultasikan," kata Jefri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/2).
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Baca Juga:
MAKI Minta KPK Ungkap Sosok 'King Maker' dalam Kasus Pinangki
Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan Pinangki ini sempat dinilai terlalu rendah. Sejumlah pihak mendesak agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. (Pon)
Baca Juga:
Hakim Ungkap Pinangki Biasa Urus Perkara, Salah Satunya Grasi Eks Gubernur Riau