Pinangki Belum Putuskan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Februari 2021
Pinangki Belum Putuskan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya dengan 10 tahun pidana penjara dan denda.

Salah seorang kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses menyatakan, pihaknya masih berkonsultasi dengan Pinangki untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Tipikor.

"Belum (diputuskan untuk banding). Masih dikonsultasikan," kata Jefri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/2).

Baca Juga:

Pinangki Disarankan Ajukan JC ke KPK

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). (Desca Lidya Natalia)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). (Desca Lidya Natalia)

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Baca Juga:

MAKI Minta KPK Ungkap Sosok 'King Maker' dalam Kasus Pinangki

Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan Pinangki ini sempat dinilai terlalu rendah. Sejumlah pihak mendesak agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. (Pon)

Baca Juga:

Hakim Ungkap Pinangki Biasa Urus Perkara, Salah Satunya Grasi Eks Gubernur Riau

#Jaksa Pinangki #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki
Kejagung menghormati langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat tersebut.
Zulfikar Sy - Jumat, 16 September 2022
Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki
Bagikan