Pinangki Disarankan Ajukan JC ke KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Februari 2021
Pinangki Disarankan Ajukan JC ke KPK

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saran ini disampaikan Boyamin menanggapi putusan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Pinangki atas perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membantu Djoko Tjandra.

Baca Juga

MAKI Minta KPK Ungkap Sosok 'King Maker' dalam Kasus Pinangki

"Atas putusan Hakim terhadap Pinangki, saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan JC ke KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Boyamin mengatakan, KPK saat ini sedang menyelidiki dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain terkait skandal Djoko Tjandra yang belum diproses oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung, salah satunya mengenai sosok King Maker.

Dalam pertimbangan putusan terhadap Pinangki, Majelis Hakim membenarkan adanya sosok King Maker dan terbukti dalam percakapan Pinangki Sirna Malasari, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Untuk itu, kata Boyamin, semestinya Pinangki mengajukan JC untuk membantu KPK membongkar sosok tersebut. Apalagi, dengan perkara korupsi yang menjeratnya, Pinangki dipastikan tidak mendapat remisi atas hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhinya berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Semestinya Pinangki mengajukan sebagai JC. Setidaknya mengungkap peran atau setidaknya siapa King Maker, juga istilah 'Bapakku' 'Bapakmu' dan juga beberapa inisial yang pernah terungkap ke KPK," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, permohonan JC dapat menjadi sarana bagi Pinangki untuk membuktikan dirinya telah menyesal terlibat dalam skandal Djoko Tjandra.

Selain itu, sebagai Jaksa yang merupakan aparat penegak hukum, Pinangki sudah sepatutnya membantu aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.

"Kalau JC dia bisa dapat remisi, bebas bersyarat, asimilasi atau cuti menjelang berakhir masa hukuman. Sehingga dia tidak perlu menjalani hukuman 10 tahun," tutup Boyamin. (Pon)

Baca Juga

Sosok King Maker Tak Terungkap meski Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

#Jaksa Pinangki
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki
Kejagung menghormati langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat tersebut.
Zulfikar Sy - Jumat, 16 September 2022
Kejagung Enggan Komentari Kebebasan Mantan Jaksa Pinangki
Bagikan