Pimpinan MPR Belum Agendakan Pertemuan Bahas Surat Pemakzulan Gibran
Kamis, 05 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Forum Purnawirawan Prajurit TNI menuntut DPR supaya memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Desakan ini menyusul surat yang telah diajukan kepada MPR, DPR, dan DPD RI dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 pada Senin, 2 Juni 2025. Surat tersebut telah diterima pihak Kesekretariatan MPR/DPR/DPD RI.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Ia menyebut surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut telah berada di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Mulanya desakan tersebut digaungkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI lewat surat resmi terhadap MPR, DPR, dan DPD RI.
"Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR. Tapi sekarang lagi reses memang jadi kalau saya ada di sini kan ada Dapil saya di Jakarta,” kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6).
Baca juga:
Wapres Gibran Salat Idul Adha dan Potong 1 Ekor Hewan Kurban di Masjid Sheikh Zayed Solo
Mengenai apakah nantinya MPR akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengagendakan pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Tapi Hidayat ogah menanggapi lebih lanjut soal hal itu. Sehingga Hidayat tak dapat memastikan apakah MPR bakal menindaklanjuti surat itu lewat pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hidayat mempersilahkan urusan ini jadi kewenangan Ketua MPR Ahmad Muzani.
"Itu terserah Pak Ketua," ujar politikus PKS itu.
Hanya saja, Hidayat menegaskan upaya pemakzulan bukan tergolong hal mudah. Sebab terdapat mekanisme cukup panjang guna menempuh pemakzulan.
"Sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak para Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR. Nah jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan daripada (Forum Purnawirawan TNI), karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya,” ucap Hidayat.
Hingga saat ini, Hidayat belum memperoleh undangan guna membahas surat tersebut.
"Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut,” ujar Hidayat.