Pimpinan Komisi III Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi untuk Sidang Online Kasus Rizieq

Jumat, 26 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar secara virtual atau daring.

Hal itu disarankan setelah massa pendukung Rizieq membuat kericuhan di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga

Rizieq Shihab Tak Larang Pendukung Geruduk Sidang di PN Jaktim

"Ternyata memang berakhir rusuh, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline," kata Sahroni, Jumat (26/3).

Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Sidang kasus Rizieq sempat digelar secara virtual untuk menghindari kerumunan di masa pandemi. Namun, kubu Rizieq protes dan majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq dan kuasa hukum agar sidang secara tatap muka. Artinya Rizieq hadir langsung di ruang pengadilan.

Polisi mengamankan sejumlah simpatisan Rizieq karena dinilai memprovokasi.

Baca Juga

Sidang Tatap Muka, Rizieq cs Diminta Tak Ganggu dan Menyusahkan Warga

Beberapa orang memaksa masuk gedung pengadilan hingga berujung perdebatan dengan polisi, kerumunan pun tak bisa dihindari.

"Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini. Dan nyatanya kejadian," kata Ahmad Sahroni. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan