Pimpinan Komisi III Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi untuk Sidang Online Kasus Rizieq
Jumat, 26 Maret 2021 -
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar secara virtual atau daring.
Hal itu disarankan setelah massa pendukung Rizieq membuat kericuhan di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga
Rizieq Shihab Tak Larang Pendukung Geruduk Sidang di PN Jaktim
"Ternyata memang berakhir rusuh, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline," kata Sahroni, Jumat (26/3).

Sidang kasus Rizieq sempat digelar secara virtual untuk menghindari kerumunan di masa pandemi. Namun, kubu Rizieq protes dan majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq dan kuasa hukum agar sidang secara tatap muka. Artinya Rizieq hadir langsung di ruang pengadilan.
Polisi mengamankan sejumlah simpatisan Rizieq karena dinilai memprovokasi.
Baca Juga
Sidang Tatap Muka, Rizieq cs Diminta Tak Ganggu dan Menyusahkan Warga
Beberapa orang memaksa masuk gedung pengadilan hingga berujung perdebatan dengan polisi, kerumunan pun tak bisa dihindari.
"Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini. Dan nyatanya kejadian," kata Ahmad Sahroni. (Knu)