Merahputih.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretak akan dilakukan pada Rabu (27/11). Aktivitas pesta demokrasi tersebut dijadikan sebagai hari libur nasional. Bagaimana ketentuannya bagi pekerja sektor informal?
Sebelumnya, ketentuan pelaksaan Pilkada telah diatur dalam beleid yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca juga:
Resmi, Pemerintah Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional
Pelaksanaan pilkada berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Para pemilih akan menentukan calon gubernur, bupati, dan walikota yang akan memimpin daerahnya masing-masing untuk periode 2024-2029.
Penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang penetapan libur Pilkada Serentak 2024 diserahkan sesuai ketentuan perusahaan.
Baca juga:
Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya
Namun, surat edaran tersebut menekankan harus memberikan hak pekerjanya untuk mengikuti pencoblosan.
Selain itu, SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga menekankan perusahaan mesti memberikan hak buruh untuk libur atau jika tetap bekerja di hari tersebut harus membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tka)