Pilkada Serentak Libur Nasional, Bagaimana Ketentuannya Bagi Pekerja Sektor Informal?

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 26 November 2024
Pilkada Serentak Libur Nasional, Bagaimana Ketentuannya Bagi Pekerja Sektor Informal?

Logo Pilkada 2024. (KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretak akan dilakukan pada Rabu (27/11). Aktivitas pesta demokrasi tersebut dijadikan sebagai hari libur nasional. Bagaimana ketentuannya bagi pekerja sektor informal?

Sebelumnya, ketentuan pelaksaan Pilkada telah diatur dalam beleid yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca juga:

Resmi, Pemerintah Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Pelaksanaan pilkada berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Para pemilih akan menentukan calon gubernur, bupati, dan walikota yang akan memimpin daerahnya masing-masing untuk periode 2024-2029.

Penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang penetapan libur Pilkada Serentak 2024 diserahkan sesuai ketentuan perusahaan.

Baca juga:

Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya

Namun, surat edaran tersebut menekankan harus memberikan hak pekerjanya untuk mengikuti pencoblosan.

Selain itu, SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga menekankan perusahaan mesti memberikan hak buruh untuk libur atau jika tetap bekerja di hari tersebut harus membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tka)

#Pilkada 2024 #Hari Libur Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Kalender Mei 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Kalender Mei 2026 lengkap dengan daftar tanggal merah, libur nasional, cuti bersama, serta potensi long weekend berdasarkan SKB 3 Menteri.
ImanK - Senin, 27 April 2026
Kalender Mei 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Lifestyle
Kapan Hari Kartini 2026, Apakah Termasuk Tanggal Merah?
Kapan Hari Kartini 2026 dan apakah 21 April termasuk libur nasional? Simak penjelasan lengkap, sejarah RA Kartini, dan daftar tanggal merah 2026 di sini.
ImanK - Rabu, 15 April 2026
Kapan Hari Kartini 2026, Apakah Termasuk Tanggal Merah?
Lifestyle
Tanggal Merah April 2026: Ada Long Weekend Awal Bulan!
Cek tanggal merah April 2026 lengkap dengan libur Paskah, long weekend, dan jadwal masuk sekolah setelah Lebaran.
ImanK - Senin, 23 Maret 2026
Tanggal Merah April 2026: Ada Long Weekend Awal Bulan!
Indonesia
Imlek Festival Perdana Usung Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Imlek Festival akan mencakup Festival Lentera di berbagai kota, festival pasar kuliner yang menyajikan produk makanan akulturasi, seni, dan kreatif, museum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Imlek Festival Perdana Usung Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Indonesia
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Lifestyle
16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Fakta Long Weekend Pertama di 2026
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW jatuh pada 16 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Simak jadwal lengkap tanggal merah dan cuti bersama 2026 di sini
ImanK - Senin, 12 Januari 2026
16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Fakta Long Weekend Pertama di 2026
Indonesia
Daftar Tanggal dan Hari Libur di 2026, Catat Buat Bikin Agenda Liburan
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, terdapat beberapa hari libur nasional beserta cutinya yang bisa dimanfaatkan untuk istirahat atau berlibur
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Daftar Tanggal dan Hari Libur di 2026, Catat Buat Bikin Agenda Liburan
Indonesia
Kapasitas KA Jarak Jauh KAI Terisi 95 Persen, Puncak Penumpang Terjadi 24 Desember
Pergerakan masif ini mencakup perjalanan jarak jauh maupun lokal ke berbagai destinasi di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Kapasitas KA Jarak Jauh KAI Terisi 95 Persen, Puncak Penumpang Terjadi 24 Desember
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Bagikan