Pilkada Provinsi Dipilih DPRD, Dibahas Saat Pembahasan RUU Omnibus Law Politik

Jumat, 29 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat provinsi disulkan tidak dilakukan secara langsung namun dengan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.

Hal tersebut diusulkan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid dengan alasan karena pilkada tingkat provinsi berbiaya mahal.

Ia mengatakan, tingginya biaya pemilihan gubernur itu terlihat pada Pilkada 2024. Misalnya, Pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp 1 triliun untuk Pilkada Jawa Barat.

"Belum lagi ditambah biaya pemilihan gubernur di wilayah lainnya. Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp 1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit," kata Jazilul di Jakarta, Kamis (29/11).

Baca juga:

5 Hasil Pilkada di Jabar Kemungkinan Berpotensi Bersengketa di MK

Ia mengatakan, otonomi daerah sejatinya diberikan kepada kabupaten/kota sehingga pilkada langsung cukup di tingkat kabupaten/kota.

"Pilkada secara langsung di tingkat provinsi harus dievaluasi," katanya.

Politikus PKB ini menegaskan, demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus mendapat kesempatan untuk partisipasi. Tetapi, penggunaan anggaran harus tetap menjadi perhatian.

Persoalan biaya politik itu, harus menjadi pembicaraan di antara partai-partai politik.

"Pembahasan itu bisa pada momen revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law, yang menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan