Picu Kerumunan, Takbir Keliling Jelang Idulfitri Dilarang

Kamis, 14 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melarang adanya takbir keliling di tengah pandemi virus corona.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, takbir keliling tak boleh dilakukan karena bisa mengundang kerumunan lebih dari lima orang.

Baca Juga:

Pergub Penanganan Corona yang Dikeluarkan Anies Dinilai Tak Bertaji, Ini Alasannya

Selain itu, selama penerapan PSBB, warga juga diimbau untuk beraktivitas di rumah.

“Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok, kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini,” ungkap Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat

Dengan ini, personel yang diturunkan akan ditambah untuk mengawasi adanya kegiatan tersebut.

“Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri,” kata Sambodo.

Baca Juga:

PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Salat Idulfitri di Tengah Darurat Corona

PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp250.000.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tindak 1.177 Perusahaan Langgar PSBB, 197 di Antaranya Disegel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan