Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif Rp 10 juta serta teguran tertulis pertama kepada penyedia jasa pengangkutan sampah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman yang terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,

kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya yang diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.

Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan,

ujar Dudi.

Baca juga:

Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menuturkan pihaknya mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin (10/8). Video tersebut beredar melalui akun Instagram @Ijoeel.

Dari hasil penelusuran, kendaraan yang terekam dalam video itu teridentifikasi sebagai milik PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman. DLH DKI kemudian memanggil perusahaan tersebut pada Selasa (11/8) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Perwakilan PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman kemudian mengakui kendaraan di dalam video itu merupakan milik perusahaan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI (Sinar Berdikari Cemerlang Idaman) sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” ungkap Helmy.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

Baca Artikel Asli