Pertamina Setor Rp181,5 Triliun ke Kas Negara
Jumat, 19 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Setoran pajak dan dividen dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang 2019 yang disetorkan Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina, sebesar Rp181,5 triliun atau meningkat 13 persen dari tahun sebelumnya Rp120,8 Triliun.
VP Corporate Comunication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, nilai tersebut merupakan keseluruhan kontribusi pembayaran pajak-pajak 2019 dan dividen dari Pertamina Grup hasil laba tahun buku 2018 yang dibayarkan 2019. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp128,6 Triliun berupa pajak dan Rp8,0 Triliun berupa dividen.
Bahkan, kata ia, dana yang digelontorkan Pertamina belum termasuk kontribusi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kegiatan hulu migas dan geothermal yang mencapai Rp43,7 Triliun serta Signature Bonus sebesar Rp1,2 Triliun seiring perolehan wilayah kerja baru di anak perusahaan hulu migas Pertamina. Sehingga total kontribusi Pertamina ke Negara sepanjang 2019 mencapai Rp181,5 Triliun.
Baca Juga:
Industri Makanan dan Minuman Indonesia Ditargetkan Rajai ASEAN
Pertamina, kata ia, bakal terus memperkuat ketahanan energi nasional, ketahanan ekonomi negara, memperkuat akses pelayanan hingga kontribusi untuk negara sebagai cara memperkuat APBN, dan kontribusi kepada masyarakat melalui berbagai program CSR dan Kemitraan.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menargetkan perusahaan plat merah bisa memberi setoran ke negara hingga Rp 700 triliun di 2024. Setoran ke negara tersebut meliputi pajak, dividen dan royalti. Saat ini, setoran BUMN ke negara Rp400 triliunan.
Namun, karena pandemi setoran ke kas negara pada 2020 ini diperkirakan menurun seiring hampir 90 persen kinerja perusahaan plat merah terdampak COVID-19.
Baca Juga:
PUKAT UGM Sudah Ingatkan Pemerintah Program Kartu Prakerja Rawan Korupsi