Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite
Kamis, 27 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Publik dikejutkan dengan terungkapnya kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga. Dalam kasus itu terungkap bahwa ada dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan Pertalite.
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka Pertamina Patra Niaga dapat dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Praktik pengoplosan atau perubahan spesifikasi BBM tanpa transparansi dapat mencederai hak konsumen.
“Lalu mengurangi kepercayaan publik terhadap penyedia bahan bakar, dan menimbulkan ketidakpastian dalam kualitas produk yang dijual,” jelas Achmad dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (27/2).
Pasal 8 ayat (1) huruf d UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan/atau jasa tersebut.
Baca juga:
Kasus BBM Pertamax Oplosan Terbongkar, Prabowo Akui Lagi ‘Bersih-Bersih’
“Jika Pertamina menjual BBM dengan klaim spesifikasi tertentu tetapi dalam praktiknya mengalami perubahan akibat penambahan aditif tanpa regulasi ketat, maka tindakan ini jelas masuk dalam pelanggaran,” jelas Achmad.
Melihat berbagai indikasi di atas, sudah sepatutnya petinggi Pertamina Patra Niaga dimintai pertanggungjawaban hukum, menurut Achmad. Proses hukum terhadap tindakan ini harus ditegakkan secara transparan.
“Ini agar ada kejelasan bagi publik mengenai apakah praktik ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas BBM atau hanya bentuk eksploitasi untuk keuntungan sepihak,” tutur Achmad.
Achmad melanjutkan, jika dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka ada preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia, di mana praktik semacam ini dapat terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas.
“Oleh karena itu, investigasi mendalam dan langkah hukum yang tegas harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga,” tutup Achmad. (Knu)