Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 27 Februari 2025
Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite

Pertamina memperkenalkan produk bahan bakar kendaraan (BBK) baru, yaitu Pertamax Green 95 yang resmi dijual pada Senin (24/7/2023) di Jakarta dan Surabaya. ANTARA/HO-Pertamina

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Publik dikejutkan dengan terungkapnya kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga. Dalam kasus itu terungkap bahwa ada dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan Pertalite.

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka Pertamina Patra Niaga dapat dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Praktik pengoplosan atau perubahan spesifikasi BBM tanpa transparansi dapat mencederai hak konsumen.

“Lalu mengurangi kepercayaan publik terhadap penyedia bahan bakar, dan menimbulkan ketidakpastian dalam kualitas produk yang dijual,” jelas Achmad dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (27/2).

Pasal 8 ayat (1) huruf d UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan/atau jasa tersebut.

Baca juga:

Kasus BBM Pertamax Oplosan Terbongkar, Prabowo Akui Lagi ‘Bersih-Bersih’

“Jika Pertamina menjual BBM dengan klaim spesifikasi tertentu tetapi dalam praktiknya mengalami perubahan akibat penambahan aditif tanpa regulasi ketat, maka tindakan ini jelas masuk dalam pelanggaran,” jelas Achmad.

Melihat berbagai indikasi di atas, sudah sepatutnya petinggi Pertamina Patra Niaga dimintai pertanggungjawaban hukum, menurut Achmad. Proses hukum terhadap tindakan ini harus ditegakkan secara transparan.

“Ini agar ada kejelasan bagi publik mengenai apakah praktik ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas BBM atau hanya bentuk eksploitasi untuk keuntungan sepihak,” tutur Achmad.

Achmad melanjutkan, jika dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka ada preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia, di mana praktik semacam ini dapat terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas.

“Oleh karena itu, investigasi mendalam dan langkah hukum yang tegas harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga,” tutup Achmad. (Knu)

#PT Pertamina Patra Niaga #Pertamina #BBM Oplosan #Pertamax
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen
Gas Elpiji 3 kg di Sragen kembali mengalami kelangkaan. Pertamina pun menambah pasokan sebanyak 112 persen.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen
Indonesia
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom
KPK akan memeriksa GM Finance terkait kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Kasus ini terjadi pada 2018 hingga 2023.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom
Indonesia
Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
Polisi sudah melakukan penyegelan pada SPBU tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
Indonesia
Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan
Operasional SPBU tersebut ditutup untuk sementara, dan banyak pengendara yang terpaksa mencari SPBU lain.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, menyinggung nama Jokowi dalam kasus korupsi Pertamina. Namun, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Indonesia
Kejagung Buru Aset Milik Riza Chalid, Sudah Sita Mobil dan Uang Tunai
Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
Kejagung Buru Aset Milik Riza Chalid, Sudah Sita Mobil dan Uang Tunai
Indonesia
SPBU Meruya Utara Tanggung Biaya Perbaikan Motor Mogok dan Ganti Isi Pertamax Full
SPBU 34.116.12 Meruya Utara, Jakarta Barat (Jakbar), yang menyebabkan belasan motor mogok setelah mengisi pertalite telah dijatuhi sanksi penutupan sementara.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
SPBU Meruya Utara Tanggung Biaya Perbaikan Motor Mogok dan Ganti Isi Pertamax Full
Indonesia
Dampak Ledakan Stasiun Pengumpul Pertamina: Pasokan Gas ke Warga Subang Terhenti
Pertamina mengimbau agar masyarakat yang terdampak mencari solusi alternatif akibat penghentian sementara pasokan gas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
Dampak Ledakan Stasiun Pengumpul Pertamina: Pasokan Gas ke Warga Subang Terhenti
Indonesia
Ledakan Pipa Gas di Subang Memakan Korban, Pertamina Lakukan Investigasi
Manager Communication Relations and CID Pertamina EP memastikan pihaknya akan melakukan investigasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
Ledakan Pipa Gas di Subang Memakan Korban, Pertamina Lakukan Investigasi
Bagikan