Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 27 Februari 2025
Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite

Pertamina memperkenalkan produk bahan bakar kendaraan (BBK) baru, yaitu Pertamax Green 95 yang resmi dijual pada Senin (24/7/2023) di Jakarta dan Surabaya. ANTARA/HO-Pertamina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Publik dikejutkan dengan terungkapnya kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga. Dalam kasus itu terungkap bahwa ada dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan Pertalite.

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka Pertamina Patra Niaga dapat dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Praktik pengoplosan atau perubahan spesifikasi BBM tanpa transparansi dapat mencederai hak konsumen.

“Lalu mengurangi kepercayaan publik terhadap penyedia bahan bakar, dan menimbulkan ketidakpastian dalam kualitas produk yang dijual,” jelas Achmad dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (27/2).

Pasal 8 ayat (1) huruf d UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan/atau jasa tersebut.

Baca juga:

Kasus BBM Pertamax Oplosan Terbongkar, Prabowo Akui Lagi ‘Bersih-Bersih’

“Jika Pertamina menjual BBM dengan klaim spesifikasi tertentu tetapi dalam praktiknya mengalami perubahan akibat penambahan aditif tanpa regulasi ketat, maka tindakan ini jelas masuk dalam pelanggaran,” jelas Achmad.

Melihat berbagai indikasi di atas, sudah sepatutnya petinggi Pertamina Patra Niaga dimintai pertanggungjawaban hukum, menurut Achmad. Proses hukum terhadap tindakan ini harus ditegakkan secara transparan.

“Ini agar ada kejelasan bagi publik mengenai apakah praktik ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas BBM atau hanya bentuk eksploitasi untuk keuntungan sepihak,” tutur Achmad.

Achmad melanjutkan, jika dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka ada preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia, di mana praktik semacam ini dapat terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas.

“Oleh karena itu, investigasi mendalam dan langkah hukum yang tegas harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga,” tutup Achmad. (Knu)

#PT Pertamina Patra Niaga #Pertamina #BBM Oplosan #Pertamax
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamax Naik, Pemerintah Didesak Kucurkan Program Bantuan Sosial Tunai
Pemerintah harus segera menyiapkan bantuan langsung tunai sebagai bantalan ekonomi bagi kelompok rentan, kelas menengah bawah, serta masyarakat yang paling terdampak
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Naik, Pemerintah Didesak Kucurkan Program Bantuan Sosial Tunai
Indonesia
Harga Pertamax 92 Naik, Bisa Bikin Warga Beralih ke Pertalite
Selisih harga semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite berpotensi mengubah perilaku konsumen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Harga Pertamax 92 Naik, Bisa Bikin Warga Beralih ke Pertalite
Indonesia
YLKI Kritik Harga BBM Naik Mendadak, Tagih Transparansi Pemerintah dan Pertamina
YLKI menyoroti harga BBM naik mendadak. Pemerintah dan Pertamina pun diminta untuk mengungkap penyebabnya.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
YLKI Kritik Harga BBM Naik Mendadak, Tagih Transparansi Pemerintah dan Pertamina
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Bikin Daya Beli Kelas Menengah Tertekan, PKS Ingatkan Risiko Inflasi
Kenaikan harga Pertamax membuat daya beli kelas menengah makin tertekan. PKS pun juga mengingatkan adanya risiko inflasi.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Bikin Daya Beli Kelas Menengah Tertekan, PKS Ingatkan Risiko Inflasi
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
KAI mencatat pengangkutan lebih dari 1 juta ton BBM hingga Mei 2026. Peran kereta api dalam distribusi energi dinilai semakin penting untuk menjaga kelancaran pasokan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
Indonesia
Kata Purbaya: Pertamax Enggak Dipakai Angkutan Barang dan Umum, Dampak Kenaikan Terbatas
Terkait mekanisme kuota BBM bersubsidi, Purbaya enggan berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Kata Purbaya: Pertamax Enggak Dipakai Angkutan Barang dan Umum, Dampak Kenaikan Terbatas
Indonesia
Harga Pertamax Melonjak, Pertalite Jadi 'Buruan' dan Rentan Disalahgunakan
Pengamat kebijakan publik menilai kenaikan harga Pertamax berpotensi memicu perpindahan konsumen ke Pertalite dan meningkatkan beban subsidi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Harga Pertamax Melonjak, Pertalite Jadi 'Buruan' dan Rentan Disalahgunakan
Indonesia
Hitungan Pertamina Kenapa Pertamax Harus Naik
Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti Pertamax untuk menjaga ketersediaan stok.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Hitungan Pertamina Kenapa Pertamax Harus Naik
Bagikan