Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 27 Februari 2025
Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite

Pertamina memperkenalkan produk bahan bakar kendaraan (BBK) baru, yaitu Pertamax Green 95 yang resmi dijual pada Senin (24/7/2023) di Jakarta dan Surabaya. ANTARA/HO-Pertamina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Publik dikejutkan dengan terungkapnya kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga. Dalam kasus itu terungkap bahwa ada dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan Pertalite.

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka Pertamina Patra Niaga dapat dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Praktik pengoplosan atau perubahan spesifikasi BBM tanpa transparansi dapat mencederai hak konsumen.

“Lalu mengurangi kepercayaan publik terhadap penyedia bahan bakar, dan menimbulkan ketidakpastian dalam kualitas produk yang dijual,” jelas Achmad dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (27/2).

Pasal 8 ayat (1) huruf d UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan/atau jasa tersebut.

Baca juga:

Kasus BBM Pertamax Oplosan Terbongkar, Prabowo Akui Lagi ‘Bersih-Bersih’

“Jika Pertamina menjual BBM dengan klaim spesifikasi tertentu tetapi dalam praktiknya mengalami perubahan akibat penambahan aditif tanpa regulasi ketat, maka tindakan ini jelas masuk dalam pelanggaran,” jelas Achmad.

Melihat berbagai indikasi di atas, sudah sepatutnya petinggi Pertamina Patra Niaga dimintai pertanggungjawaban hukum, menurut Achmad. Proses hukum terhadap tindakan ini harus ditegakkan secara transparan.

“Ini agar ada kejelasan bagi publik mengenai apakah praktik ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas BBM atau hanya bentuk eksploitasi untuk keuntungan sepihak,” tutur Achmad.

Achmad melanjutkan, jika dugaan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka ada preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia, di mana praktik semacam ini dapat terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas.

“Oleh karena itu, investigasi mendalam dan langkah hukum yang tegas harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga,” tutup Achmad. (Knu)

#PT Pertamina Patra Niaga #Pertamina #BBM Oplosan #Pertamax
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Usung Ekosistem Digital dan Konsep Energi Masa Depan di GIIAS 2026
Masyarakat bisa melihat langsung ekosistem energi terintegrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Juli 2026
Pertamina Usung Ekosistem Digital dan Konsep Energi Masa Depan di GIIAS 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Pertamina menegaskan tidak ada kebijakan semacam itu dalam pelayanan.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Indonesia
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina meminta PT Pertamina mengungkap secara terbuka penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Indonesia
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
786 personel Polda Sumut diturunkan untuk mengawal distribusi BBM di 325 SPBU selama 24 jam.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bakal Hapus Pertalite
Unggahan berisi klaim “Pemerintah bakal hapus Pertalite” adalah konten palsu.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bakal Hapus Pertalite
Indonesia
Pertamina Tambah 10 Mobil Tangki Buat Normalkan Pasokan BBM di Sumatera Utara
Peningkatan kebutuhan BBM dalam beberapa hari terakhir di Medan naik sekitar 5–10 persen dibandingkan rata-rata harian.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Pertamina Tambah 10 Mobil Tangki Buat Normalkan Pasokan BBM di Sumatera Utara
Indonesia
Pertamina Klaim Pasokan BBM ke SPBU di Sumut Berangsur Normal
Di samping upaya percepatan distribusi, Pertamina Patra Niaga juga memperketat pengawasan di seluruh rantai penyaluran BBM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Pertamina Klaim Pasokan BBM ke SPBU di Sumut Berangsur Normal
Indonesia
Distribusi BBM di Sumatera Utara Bermasalah, Brimob Dikerahkan Jaga SPBU
Pengamanan itu dilaksanakan oleh personel Batalyon A Pelopor, Batalyon B Pelopor, dan Batalyon C Pelopor sebagai langkah preventif untuk memastikan proses distribusi dan pelayanan pengisian BBM berjalan lancar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Distribusi BBM di Sumatera Utara Bermasalah, Brimob Dikerahkan Jaga SPBU
Indonesia
Harga Gas Nonsubsidi Bright Gas Turun Rp 4.000 - 8.000 Per Tabung
Harga baru itu merupakan harga jual di tingkat agen Bright Gas di wilayah Pulau Jawa mulai 14 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Harga Gas Nonsubsidi Bright Gas Turun Rp 4.000 - 8.000 Per Tabung
Indonesia
Tertahan Sejak Maret, Kapal Pertamina Akhirnya Keluar dari Selat Hormuz
Keberhasilan tersebut juga merupakan buah dari dukungan dan komunikasi yang baik dengan otoritas terkait di Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Tertahan Sejak Maret, Kapal Pertamina Akhirnya Keluar dari Selat Hormuz
Bagikan