Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perpanjangan Tenor Kredit Rumah Sampai 40 Tahun Bikin Angsuran Bulanan Rendah

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026

MerahPutih.com - Kebijakan perpanjangan angsuran (tenor) kredit perumahan rakyat dari 20 tahun menjadi 40 tahun diyakini mampu mendorong keberhasilan program tiga juta rumah.

Hal (program) ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan rumah subsidi,

ujar Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jambi atau Ketua DPD REI Jambi Abror Lubis.

Kebijakan perpanjangan tenor akan membuat angsuran bulanan menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah pertama.

Namun demikian, dirinya berharap dalam pelaksanaan tetap diiringi proses persetujuan KPR yang lebih cepat, kemudahan administrasi, serta dukungan perbankan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pengembang.

Baca juga:

Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi

Supaya kebijakan baru pemerintah tentang KPR, MBR sampai maksimal 40 tahun ini bisa terasa untuk percepatan realisasi program 3 juta rumah

Mungkin yang lebih penting bagaimana perbankan bisa mengakui penghasilan pensiun calon debitur kredit rumah oleh MBR,

jelas Abror.

Gubernur Jambi Al Haris menanggap kebijakan baru itu merupakan terobosan menjawab persoalan masyarakat menengah ke bawah mendapat akses kredit rumah berbiaya rendah.

Mengingat kondisi keuangan masyarakat saat ini masih menjadi hambatan utama dalam mengakses kepemilikan rumah, terutama masalah uang muka dan cicilan yang tinggi membuat masyarakat kesulitan memperoleh hunian.

Oleh karena itu, kebijakan tenor KPR diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif bagi pemenuhan kebutuhan papan masyarakat di Jambi.

Selain perpanjangan masa angsuran, Al Haris juga menyoroti pentingnya penyesuaian suku bunga yang diterapkan pihak perbankan, memberikan dispensasi ketika kondisi perekonomian nasabah sedang menurun.

Sebelumnya, kebijakan memperpanjang masa cicilan itu diputuskan dalam Rapat Komite Tapera yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Gedung Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, terutama berpenghasilan rendah.

Baca Artikel Asli