Perpanjangan Restrukturisasi Kredit COVID-19 Untuk KUR Masih Dipertimbangkan Pemerintah
Jumat, 12 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 diberlakukan pemerintah sejak Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hanya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ia menilai kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.
"Ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah,” kata Airlangga usai konferensi pers One Map Policy Summit di Jakarta, Kamis (12/7).
Baca juga:
Pemerintah Ingin 1,8 Juta Warga Dapat Kredit Usaha Rakyat di 2024
Airlangga menegaskan, sekor perbankan saat ini masih mampu bertahan apabila menghadapi kemungkinan dicabutnya kebijakan restrukturisasi kredit tersebut.
"Akan dilihat dari sisi KUR karena ada permintaan dari asuransi untuk meningkatkan jumlah cadangannya,” terang Airlangga.
Akan tetapi, keputusan akhir perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 masih masih diperlukan pengkajian lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, akan mendalami arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 hingga 2025.
Baca juga:
Jamkrindo Telah Jamin Rp 6,5 Triliun Program PEN Kredit Usaha UMKM
“Kami akan dalami, lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang sudah diselesaikan pada Maret lalu maupun terhadap potensi keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” kata Mahendra.