Pernyataan Resmi MUI Pengurusnya Diduga Terlibat Kasus Teroris

Rabu, 17 November 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Keterlibatan Ahmad Zain An Najah dalam dugaan kasus terorisme berbuntut panjang. Ahmad Zain dinonaktifkan dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan itu tertuang dalam bayan atau penjelasan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Ahmad Zain atas kasus Dugaan Terorisme, Rabu (17/11). Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Baca Juga:

Densus 88 Kembali Ciduk Satu Terduga Teroris di Lampung

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis salah satu poin penjelasan dari MUI.

MUI juga menegaskan penangkapan Zain tidak terkait dengan MUI. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Dalam 10 Hari, 13 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88

MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Tak hanya itu, MUI juga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas terorisme demi menjaga keutuhan negara.

Susunan pengurus komisi Fatwa MUI (mui.go.id)

Di lain sisi lain, MUI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum.

Baca Juga:

Densus 88 Gelar Operasi Penangkapan Ketum Partai Dakwah Saat Subuh

Diberitakan, Densus 88 menangkap terduga teroris Ahmad Zain An-Najah beserta dua orang lainnya pada rangkaian penangkapan pada Selasa (16/11).

Namun, belum ada keterangan lebih detail soal peran dan keterlibatan Ahmad Zain serta dua orang lainnya dalam tindak pidana terorisme. Rencananya, hari ini Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait kasus ini. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan