Pernyataan Jokowi Soal Kemungkinan Tak Perpanjang Izin FPI Dibela Golkar

Minggu, 28 Juli 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini melontarkan pernyataan kontroversial dalam wawancaranya dengan media asing AFP. Jokowi menyatakan bahwa pemerintah kemungkinan tidak akan perpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI) jika bertentangan dengan Pancasila.

Pernyataan Jokowi menurut Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily bukan sebuah pernyataan politis.

Baca Juga: FPI Terancam Tak Diperpanjang, Rizieq Shihab Serahkan Kepada Tim Hukum

"Pernyataan Presiden Jokowi bukanlah politis, tentang keharusan adanya kewajiban organisasi kemasyarakatan yang harus selaras dengan ideologi bangsa, Pancasila," kata Ace dihubungi di Jakarta, Minggu (28/7).

Laskar FPI dalam sebuah aksi di Jakarta
Massa Front Pembela Islam (FPI). Foto: net

Lebih lanjut, Ace mengatakan sejatinya pernyataan Presiden tidak hanya berlaku pada organisasi FPI, tetapi setiap organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia memiliki kewajiban untuk taat dan patuh terhadap ideologi kebangsaan RI.

Anggota DPR yang terpilih lagi untuk periode 2019-2024 ini menekankan pernyataan Jokowi merupakan tanggung jawab seorang Kepala Negara yang ingin menjaga pilar kebangsaan di Indonesia.

"Ini sebagai sikap yang konsisten dari Presiden Jokowi yang terus melakukan penguatan ideologi Pancasila," tegas Ace.

Politisi Golkar ini mengatakan bangsa ini telah memiliki Perppu No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang secara tegas menyatakan bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: Alasan di Balik Sikap Pemerintah Belum Putuskan Nasib FPI

Dalam Perppu itu dinyatakan juga ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu jelas merupakan sikap dari penegakan aturan yang kita miliki," jelas Ace Hasan Syadzily sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan apabila ormas tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi negara.(*)

Baca Juga: FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin, Begini Sanksi dari Kemendagri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan