Pernikahan Sesama Jenis Itu Zina
Senin, 12 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Sabtu (10/10) pekan lalu, masyarakat kembali dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis. Sepasang mempelai Ratu Airin Karla alias DRN dan Dumani alias DMN melangsungkan pernikahan di Desa Cluntang, Boyolali, Jawa Tengah.
Pernikahan kontroversial ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun ikut angkat suara.
Menurut Ketua MUI Boyolali, KH. Habib Ihsanuddin, pernikahan sesama jenis merupakan zina. Baik itu sama-sama pria, maupun sesama wanita.
"Karena itu MUI Boyolali melarang keras pernikahan sejenis tersebut," kata Habib, di Boyolali, Senin (12/10).
Berdasarkan Litbang Merahputih, pelarangan berhubungan seks sesama jenis ini diatur dalam kitab suci Al Quran. Sedangkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa hubungan sesama jenis sama halnya dengan perbuatan zina.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bila lelaki menyetubuhi lelaki maka keduanya berzina, dan bila wanita menyetubuhi wanita maka kedua-duanya juga berzina.” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abil Iman)
Sementara itu, hukuman yang pantas bagi keduanya adalah dibunuh. Namun, hukuman mati ini hanya berlaku bagi yang melakukan sodomi, di luar itu hanya diberi teguran keras. Para ulama masih berselisih paham mengenai cara membunuh pelaku sodomi.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa dari kalian yang mendapatkan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah para pelakunya dan barangsiapa dari kalian yang mendapatkan seorang yang berhubungan (seksual) dengan binatang maka bunuhlah orang itu serta binatangnya.” (mad)
BACA JUGA:
- PBNU: Harus Ada UU Larang Pernikahan Sesama Jenis
- Rhoma Irama Kutuk Pernikahan Sesama Jenis
- Komentar Bahagia Anggun C Sasmi Soal Pernikahan Sesama Jenis
- Seluruh Negara Bagian Amerika Serikat Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
- Pernikahan Sejenis Penghinaan Terhadap Tuhan