Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Senin, 19 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Majelis sidang banding etik memutuskan untuk menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Ketua sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan putusan banding bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:

Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat

"Menolak permohonan banding pemohon banding," ujar ketua sidang di Mabes Polri, Senin (19/9).

Putusan ini juga menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut. Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik clear dan tegas.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Uya Kuya Hipnotis Istri Ferdy Sambo

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas," imbuhnya.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Knu)

Baca Juga:

Selangkah Lagi, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan