Permintaan Penambahan Kuota Haji Aceh, Kemenag Evaluasi Sistem Distribusi

Kamis, 06 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Agama akan meninjau ulang mekanisme penetapan kuota haji untuk setiap provinsi di Indonesia. Apakah penetapan kuota akan didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim atau jumlah pendaftar haji.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

"Kami berharap ke depannya dapat merumuskan kembali kebijakan terkait kuota jemaah haji per provinsi ini," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief, Kamis (6/3).

Baca juga:

Kemenag Revisi Buku Manasik Meraih Haji Mabrur, Edisi Terbaru Dirilis Setelah Idulfitri

Ia memberikan contoh, ada provinsi dengan jumlah penduduk muslim mencapai 48 juta jiwa, tetapi jumlah pendaftar hajinya hanya 550 ribu orang. Sementara itu, ada provinsi lain dengan jumlah penduduk muslim 40 juta jiwa, tetapi jumlah pendaftar hajinya mencapai 700 ribu orang.

"Hal ini menyebabkan masa tunggu jemaah haji menjadi tidak merata antarprovinsi," jelas Hilman.

Pernyataan ini disampaikan Hilman sebagai respons terhadap permintaan Gubernur Aceh terkait penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri.

Baca juga:

Kemenag Cari Dukungan DPR Terkait Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Haji

Zahrol menyampaikan bahwa Gubernur Aceh meminta penambahan kuota haji untuk Aceh, mengingat jumlah penduduk Aceh yang telah mencapai 5,5 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5,5 juta jiwa, kami berharap dengan formula yang berlaku saat ini, di mana kuota haji untuk Aceh hanya sekitar 4 ribu jemaah per tahun, kuota haji untuk Aceh dapat disesuaikan kembali hingga mencapai 5,5 ribu jemaah," kata Zahrol.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan