Permintaan Penambahan Kuota Haji Aceh, Kemenag Evaluasi Sistem Distribusi
Arsip - Jemaah calon haji lansia menggunakan mobil bogie menuju Aula Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. (ANTARAFOTO/Khalis Surry)
Merahputih.com - Kementerian Agama akan meninjau ulang mekanisme penetapan kuota haji untuk setiap provinsi di Indonesia. Apakah penetapan kuota akan didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim atau jumlah pendaftar haji.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
"Kami berharap ke depannya dapat merumuskan kembali kebijakan terkait kuota jemaah haji per provinsi ini," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief, Kamis (6/3).
Baca juga:
Kemenag Revisi Buku Manasik Meraih Haji Mabrur, Edisi Terbaru Dirilis Setelah Idulfitri
Ia memberikan contoh, ada provinsi dengan jumlah penduduk muslim mencapai 48 juta jiwa, tetapi jumlah pendaftar hajinya hanya 550 ribu orang. Sementara itu, ada provinsi lain dengan jumlah penduduk muslim 40 juta jiwa, tetapi jumlah pendaftar hajinya mencapai 700 ribu orang.
"Hal ini menyebabkan masa tunggu jemaah haji menjadi tidak merata antarprovinsi," jelas Hilman.
Pernyataan ini disampaikan Hilman sebagai respons terhadap permintaan Gubernur Aceh terkait penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri.
Baca juga:
Kemenag Cari Dukungan DPR Terkait Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Haji
Zahrol menyampaikan bahwa Gubernur Aceh meminta penambahan kuota haji untuk Aceh, mengingat jumlah penduduk Aceh yang telah mencapai 5,5 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5,5 juta jiwa, kami berharap dengan formula yang berlaku saat ini, di mana kuota haji untuk Aceh hanya sekitar 4 ribu jemaah per tahun, kuota haji untuk Aceh dapat disesuaikan kembali hingga mencapai 5,5 ribu jemaah," kata Zahrol.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji