Permendikdasmen Sekolah Aman Terbit, DPR Dorong Pendidikan Lebih Humanis
Rabu, 14 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.
“Dengan adanya Permendikdasmen ini, saya berharap para siswa dapat belajar dengan lebih nyaman dan aman, tanpa rasa takut akan kekerasan atau perlakuan yang tidak semestinya di lingkungan sekolah,” ujar Lalu Hadrian, Rabu (14/1).
Ia menegaskan bahwa guru dan tenaga pendidik memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan suasana belajar yang aman, inklusif, dan ramah anak. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis.
“Guru dan seluruh tenaga pendidik memiliki peran sentral untuk memastikan tidak ada kekerasan terhadap anak di sekolah. Lingkungan belajar yang aman adalah prasyarat utama bagi kualitas pendidikan,” tegasnya.
Baca juga:
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Lebih lanjut, Lalu menilai Permendikdasmen tersebut dapat menjadi solusi untuk meminimalisir penerapan sanksi represif terhadap siswa. Dengan pendekatan budaya sekolah yang aman dan nyaman, pola pembinaan diharapkan lebih mengedepankan edukasi, dialog, dan perlindungan hak anak.
“Dengan peraturan ini, sanksi kepada siswa bisa diminimalisir. Pendekatan yang lebih humanis akan membantu mencegah terjadinya kekerasan dan praktik bullying terhadap anak di lingkungan sekolah,” katanya.
Komisi X DPR RI, lanjut Lalu, akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, bukan sekadar menjadi aturan normatif di atas kertas.
Baca juga:
Pemprov DKI Alokasikan Triliunan Rupiah untuk Transportasi dan Pendidikan di APBD 2026
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memiliki pendekatan yang berbeda dari regulasi sebelumnya. Aturan ini dinilai lebih humanis dan mengutamakan budaya mendengar, menerima, serta saling menghormati.
Menurut Mu’ti, pendekatan tersebut membuka ruang partisipasi lebih luas dengan melibatkan berbagai unsur di sekolah, termasuk siswa sebagai agen perubahan.
“Anak-anak diharapkan bisa bersama-sama membangun budaya sekolah yang aman dan gembira, lebih partisipatif, dan tidak bersifat struktural semata,” ujar Mu’ti.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap tercipta budaya sekolah yang tidak hanya aman dari kekerasan, tetapi juga mendukung perkembangan karakter, mental, dan sosial peserta didik secara menyeluruh. (Pon)