Perludem Prediksi MK Bakal Putuskan PSU Pilpres 2024 di Sejumlah Daerah
Sabtu, 20 April 2024 -
MerahPutih.com - Senin (22/4) lusa, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Perkumpulam untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi akan ada kejutan dari putusan yang nanti dibacakan.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, memprediksi MK akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, bukan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres tertentu.
Baca juga:
Tim Hukum AMIN Optimis Cawapres 02 Didiskualifikasi Lewat Putusan MK
"Jadi kalaupun ada kejutan (dalam putusan MK atas sengketa hasil Pilpres), itu paling mungkin adalah PSU di sejumlah wilayah di Indonesia yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," kata Titi dalam diskusi bertajuk 'Menanti Putusan MK' Sabtu (20/4).
Titi menilai, potensi PSU ini lebih kuat dibanding diskualifikasi paslon. Alasannya, MK lah yang melahirkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita ini problematik. Karena dia menjadi bagian dari persoalan putusan MK 90," ungkapnya.
Baca juga:
Kubu Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Seluruh Permohonan 01 dan 03
Karena itu, Titi menegaskan, dirinya tidak terlalu berekspektasi lebih dengan putusan MK soal sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan pada 22 April mendatang.
"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calo, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya?" pungkas Titi. (Pon)
Baca juga:
Hakim MK Bakal Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 dalam Satu Majelis