Periksa Kepala Bapenda Kota Semarang, KPK Dalami Pencairan Upah Pungut
Selasa, 30 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, Senin (29/7).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Akademi Kepolisian Semarang itu, tim penyidik KPK mendalami proses pencairan upah pungut.
Materi itu juga didalami lewat pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain yakni pegawai non ASN Bapenda, Marjani Heriyanto dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah.
"Konfirmasi penyidik hadir semua. Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau upah pungut," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Baca juga:
KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Malut AGK
Diketahui ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang. Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kemudian yang kedua dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, untuk bepergian ke luar negeri.
Selain Ita, ada tiga orang lain yang turut dicegah. Ketiganya yakni suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U. Djangkar. (pon)