Periksa Dirut Pertamina, KPK Dalami Perencanaan Proyek PLTU Riau-1
Kamis, 02 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Nicke diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut nonaktif PT. PLN Sofyan Basir.
Diketahui, sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami soal perencanaan proyek PLTU Riau-1 ke orang nomor satu di perusahaan plat merah tersebut. Selain itu, tim penyidik juga mencecar Nicke soal tugas pokok dan fungsinya saat menjadi pejabat PLN.

"Untuk saksi Dirut PT Pertamina Persero hari ini penyidik mengonfirmasi keterangan dari saksi terkait dengan jabatannya waktu di PLN serta kewenangan yang bersangkutan dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Seusai diperiksa penyidik lembaga antirasuah, Nicke mengakui dicecar terkait dengan jabatannya sewaktu di PLN.
"Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya sebagai mantan direktur di PLN itu saja," kata Nicke usai diperiksa di Gedung KPK.
Namun, Nicke enggan membeberkan lebih jauh mengenai pemeriksaan yang dijalaninya. Ia hanya menyebut materi pemeriksaannya tak jauh berbeda dengan yang pernah dijalaninya sebelumnya.
Saat itu, Nicke digarap penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Sama dengan yang dulu (materinya). Kurang lebih sama," ujar Nicke.
Nama Nicke sempat mencuat dalam persidangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
Dalam putusan terhadap Johannes Kotjo misalnya, Nicke yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PT PLN diketahui pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni, Sofyan, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Selain itu, Nicke bersama Supangkat juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC).

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)