Periksa Broker Bansos, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pejabat Kemensos

Senin, 25 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dari Presiden Direktur Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja kepada Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin dan sejumlah pihak lainnya.

Penelusuran aliran dana itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:

Skema Penyaluran Bansos Tunai di DKI Jakarta

Aliran dana ini diduga untuk memuluskan agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk Kemensos sebagai salah satu rekanan atau vendor pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Nuzulia diketahui merupakan broker PT Tigapilar Agro Utama dalam proyek bansos tersebut.

"Nuzulia Hamzah Nasution (Swasta) dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos," kata Plt Juru Bucara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/1).

Selain memeriksa Nuzulia, dalam mengusut kasus suap bansos ini, tim penyidik juga memeriksa Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kemensos, Victorius Saut.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Victorius mengenai proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Sementara terhadap seorang saksi lainnya, yakni Lucky Falian dari PT Agri Tekh, tim penyidik mendalami mengenai berbagai dokumen yang telah disita.

"Yang bersangkutan masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Baca Juga:

Wagub DKI Larang Uang Bansos Digunakan Beli Miras

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan