Perhimpunan Candra Naya Akan Gugat Jual-Beli Sumber Waras
Rabu, 27 April 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Ketua Umum Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), I Wayan Suparmin mengambil ancang-ancang untuk menempuh jalur hukum dalam kasus jual-beli lahan antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia mengatakan proses jual-beli itu tidak sah karena dilakukan tidak melalui persetujuan rapat anggota.
"Ketika sedang nonton tv, saya melihat berita Sumber Waras dijual oleh Pemda (Pemprov DKI)," kata Wayan kepada wartawan di Gedung Candra Naya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (27/4).
Lebih jauh Wayan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menggugat jual-beli lahan antara YKSW dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita akan pertimbangan matang, berpikir dulu. Ini masukan yang bagus, karena untuk mengajukan gugatan harus mempertimbangkan sampai sejauh mana kasusnya akan menang," lanjutnya.
Dijelaskan Wayan, lahan yang dipermasalahkan pihaknya bukan seluruh lahan RS Sumber Waras melainkan hanya bagian tertentu. Lahan RS Sumber Waras terbagi menjadi dua bagian, pertama, lahan seluas 36.410 meter persegi yang dijual kepada Pemprov DKI Jakarta. Lahan ini bersertifikat hak guna bangunan (HGB). Dan kedua, lahan seluas 32.370 meter persegi bersertifikat hak milik.
Lahan bersertifikat hak milik inilah yang menjadi polemik antara YKSW dengan PSCN sebagai induk organisasi. Sebab, proses hibah dari PSCN kepada YKSW, oleh Patmo Soemasto, Ketua Perhimpunan Candra Naya sekaligus Ketua YKSW. Ia menghibahkan lahan bersertifikat hak milik dari Candra Naya ke YKSW tanpa persetujuan anggota pada 1970-an. (Abi)
BACA JUGA: