Perbaikan Indonesia Menggeliat di Mata Investor Jepang
Rabu, 04 November 2015 -
MerahPutih Keuangan - Beberapa perbaikan yang dilakukan Pemerintah Indonesia nampaknya direspon positif oleh para investor dari Jepang. Hal tersebut terlihat dari minat investasi Jepang yang terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan ada lebih dari 100 pengusaha, yang mewakili perusahaan Jepang, hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan investasi, khususnya tentang panduan dan prosedur untuk kontrol dan implementasi investasi.
"Ada lebih dari 100 pengusaha yang mewakili perusahaan Jepang hadir dalam kegiatan tersebut," tutur Franky berdasarkan keterangan pers yang diterima merahputih.com di Jakarta, Selasa (3/11).
Franky menjelaskan, BKPM telah melakukan berbagai inisiatif untuk menghadirkan negara dalam proses investasi, baik melalui program penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi yang terhambat dan peningkatan investasi.
"Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi nasional, di antaranya dengan mendorong agar pertumbuhan ekonomi dan investasi sebagai main core dari aktivitas perekonomian nasional," jelasnya.
Selain itu, kebijakan dalam bidang pelayanan investasi juga dilakukan, di antaranya dengan peluncuran layanan izin investasi tiga jam serta persiapan untuk meluncurkan izin investasi dan izin konstruksi yang memungkinkan investor untuk langsung konstruksi setelah mendapatkan izin investasi.
Untuk itu, dengan digelarnya kegiatan sosialisasi peraturan mengenai investasi tersebut, investor Jepang yang hadir dapat menjelaskan kebijakan baru Pemerintah Indonesia kepada mitra bisnisnya.
"Harapannya tentu sosialisasi yang dilakukan dapat membantu investor-investor Jepang tersebut untuk menjelaskan kepada partner bisnisnya sehingga mereka dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk menanamkan modalnya di Indonesia," katanya
Hal senada pun diungkapkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah.
Kata Lesatari, dengan adanya layanan investasi tiga jam, maka investor akan mendapatkan tiga produk hukum, yakni izin investasi, akta pengesahan, NPWP ditambah land blocking.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, investor-investor Jepang yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan layanan investasi tiga jam tersebut," tutup Lestari. (rfd)
BACA JUGA: