Penyidik Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.

Baca Juga

Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Agung Budi di Jakarta, Jumat (19/8)

Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu.

"Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," ucapnya.

Baca Juga

Putri Candrawathi jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga

MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan