Penuhi Panggilan KPK, Sutan Bhatoegana Irit Bicara

Senin, 23 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Demokrat tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan penetapan APBN-P di Kementerian ESDM pada 2013 silam.

Namun saat tiba di gedung KPK, Sutan tak mau berkomentar perihal apa saja persiapan jawaban yang akan disampaikan kepada penyidik lembaga ed hoc anti pemberantasan korupsi tersebut. Dia langsung memasuki gedung KPK melalui pintu depan untuk selanjutnya mamasuki ruangan pemeriksaan.

"Nanti saja ya, nanti (Kalau pemeriksaan sudah selesai)," kata Sutan kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (Baca: Penahanan Sutan Bhatoegana Bukan Kejutan bagi Demokrat)

Diketahui, Sutan Bhatoegana sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menjeratnya. KPK menetapkan Sutan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh KPK, Sutan disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto 55 ayat ke-1 KUHP

Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan