Penuhi Janji Kampanye, Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 26 September 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakam pihaknya secara resmi menghentikan 13 pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Apa yang terjadi, 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk rellamasi. Setelah kita lakukan verifikasi maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies saat konfrensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Anies menuturkan, pencabutan izin tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni lalu.

Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta Utara. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

"Sejak itu badan bekerja melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di pantai utara Jakarta. Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres no 52 tahun 1995," tuturnya.

Melalui badan itulah kemudian semua izin-izin terkait reklamasi dilakukan verifikasi secara menyeluruh.

"Dan dari hasil verifikasi dan ini ada dokumen verifikasi kemudian dilakikan kesimpulan-kesimpulan dan dari kesimpulan itu kemudian kita mengambil langka," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan