MerahPutih.com - Para mantan petinggi FPI dan panitia acara hajatan anak Rizieq Shihab, ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari, sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2020. Mereka ditahan karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Pentolan FPI ini ditahan menyusul Rizieq Shibah yang sudah lebih dulu ditahan Kepolisian. Penahanan tersangka dilalakukan setelah penyidik Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II.
Tujuh tersangka yang ditahan karena pelangaran protokol kesehatan adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, Idrus dan Hanif Alatas.
Baca Juga:
Polisi Perlu Periksa Rizieq Shihab Terkait Dugaan Anggota FPI Terlibat Jaringan ISIS
"Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 8 Februari - 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin.
Sementara tersangka dr Andi Tatat tidak ditahan atas pertimbangan kapasitasnya sebagai dokter yang diperlukan dalam menanggulangi COVID-19 di masa pandemi ini.
"Atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 maka yang bersangkutan tidak ditahan," kata Leonard.
Senin (8/2), penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan kawan-kawan serta barang bukti terkait empat kasus pelanggaran protokol kesehatan atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan keempat kasus itu telah lengkap atau P-21. Penyerahan berkas perkara tahap II itu dipisah jadi empat.
Keempat berkas itu terdiri dari berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Ketiga, yakni berkas tersangka Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020.
Keempat, berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.
"Tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Dalami Eks Petinggi FPI Berinisial M yang Diduga Hadiri Pembaiatan Kepada ISIS