Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi

Selasa, 23 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah mulai melarang masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ke Indonesia. Di mana, Bea Cukai akan melakukan penyitaan ketika barang itu tiba di pelabuhan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, sebagian pedagang pakaian bekas impor atau thrifting telah bersedia untuk beralih menjual produk lokal, menyusul penegakan aturan larangan impor barang bekas.

“Sudah ada sebagian yang mulai setuju untuk menjual produk-produk lokal. Bahkan pembicaraannya juga sudah mulai, termasuk lokasi dan titik penjualannya,” kata Maman ditemui di Jakarta, Selasa (23/12).

Program substitusi produk menjadi penting agar pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonomi dengan menjual produk dalam negeri.

Baca juga:

Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir

Namun, ia mengakui skema substitusi produk antara pedagang thrifting dan produsen lokal masih dalam tahap pembahasan.

Selain program substitusi, Maman juga tengah mengusulkan penetapan harga acuan minimum penjualan bagi sejumlah produk impor tertentu. Usulan tersebut diajukan kepada Kementerian Perdagangan untuk dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.

Selain penetapan harga acuan, Maman juga mendorong adanya pembatasan impor di hulu, khususnya terhadap produk asal China.

Langkah tersebut penting untuk memastikan proses produksi tetap berlangsung di dalam negeri sehingga efek berganda terhadap perekonomian nasional semakin besar.

Maman menambahkan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berbagai langkah proteksi agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan