Penjual Kuliner Ramadan di Bandung Bisa Jualan Lebih Lama

Selasa, 13 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ramadan tidak lengkap tanpa kehadiran kuliner khas dan mejamurnya pedagang kuliner musiman. Namun, Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi COVID-19. Sehingga para penjual kuliner musiman harus mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari penularan Corona.

Wali Kota Bandung yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan khusus selama Ramadan ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner.

Baca Juga

PLN Jamin Pasokan Listrik Jakarta Aman Selama Ramadan

Oded menyebut, selama Ramadan tempat usaha kuliner bisa beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi sampai 21.00 WIB.

“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan,” ucap Oded di Bandung, Selasa (13/4)

Untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total. “Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegasnya.

belanja makanan buka puasa ramadan. (Foto: Antara)
belanja makanan buka puasa ramadan. (Foto: Antara)

Oded sudah menugaskan Satgas Penangnan COVID-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.

Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. “Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” ungkapnya.

Mengenai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung, menurutnya pihaknya mengikuti panduan dari pemerintah pusat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Masyarakat dimina menahan diri tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Semisal kegiatan "ngabuburit" dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang kerap melibatkan banyak masyarakat.

“Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” katanya.

Oded juga meminta agar setiap Dewan Kemakmuran Masjid untuk membentuk Satgas Penanganan COVID-19. Hal itu agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan bisa berjalan lebih khusyuk.

"Jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan COVID-19 bisa bergerak lebih cepat. Setidaknya bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas," tutur Oded. (Iman Ha/Jawa Barat)

Baca Juga

Pemerintah Perbolehkan Warga Gelar Tradisi Ramadan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan