Penjual Kuliner Ramadan di Bandung Bisa Jualan Lebih Lama
Wali Kota Bandung yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
MerahPutih.com - Ramadan tidak lengkap tanpa kehadiran kuliner khas dan mejamurnya pedagang kuliner musiman. Namun, Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi COVID-19. Sehingga para penjual kuliner musiman harus mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari penularan Corona.
Wali Kota Bandung yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan khusus selama Ramadan ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner.
Baca Juga
Oded menyebut, selama Ramadan tempat usaha kuliner bisa beroperasi sampai pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi sampai 21.00 WIB.
“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan,” ucap Oded di Bandung, Selasa (13/4)
Untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total. “Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegasnya.
Oded sudah menugaskan Satgas Penangnan COVID-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.
Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. “Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” ungkapnya.
Mengenai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung, menurutnya pihaknya mengikuti panduan dari pemerintah pusat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Masyarakat dimina menahan diri tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Semisal kegiatan "ngabuburit" dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang kerap melibatkan banyak masyarakat.
“Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Oded juga meminta agar setiap Dewan Kemakmuran Masjid untuk membentuk Satgas Penanganan COVID-19. Hal itu agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan bisa berjalan lebih khusyuk.
"Jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan COVID-19 bisa bergerak lebih cepat. Setidaknya bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas," tutur Oded. (Iman Ha/Jawa Barat)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Momen Hari Raya Menjelang Saatnya Percantik Rumah, ini nih Ide Merancang Perabotan yang Fungsional
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Jelang Ramadan, Rina Saadah Minta Pemerintah Petakan Stok dan Risiko Harga Pangan
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan